Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal
dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek
yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di
sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik
dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No.
27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan
pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang
Izin Lingkungan :
- Izin Lingkungan adalah : izin yang diberikan
kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib
Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidupsebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
- Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah
kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
- Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL,
adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang
tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau
Kegiatan.
- Usaha
dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan
perubahan terhadap rona lingkungan hidup sertamenyebabkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
- Dampak
Penting adalah
perubahan lingkungan hidup yang sangatmendasar yang diakibatkan oleh suatu
Usaha dan/atau Kegiatan.
- Kerangka
Acuan adalah
ruang lingkup kajian analisis dampaklingkungan hidup yang merupakan hasil
pelingkupan.
- Analisis
Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal,adalah telaahan
secara cermat dan mendalam tentang dampakpenting suatu rencana Usaha
dan/atau Kegiatan.
- Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya
penanganan dampak terhadap lingkungan hidupyang ditimbulkan akibat dari
rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
- Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya
pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari
rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
- Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan
lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan Amdal.
- Rekomendasi
UKL-UPL adalah
surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib
UKL-UPL.
- Pemrakarsa adalah setiap orang atau
instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau
Kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Izin
Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis
untuk melakukan Usaha dan/atau Kegiatan.
Alasan AMDAL
diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan, yaitu :
1. Karena undang-undang dan peraturan
pemerintah menghendaki demikian.
2. AMDAL harus dilakukan agas kualitas
lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek-proyek industri.
Komponen AMDAL terdiri dari :
1.
PIL
(Penyajian Informasi Lingkungan)
2. KA (Kerangka Acuan)
3. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
4. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
5. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
Beberapa peran AMDAL, yaitu :
1.
Peran AMDAL
dalam pengelolaan lingkungan. Apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan
jauh berbeda dengan kenyataannya, ini dapat saja terjadi kesalahan-kesalahan
dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyeknya sesuai AMDAL.
2. Peran AMDAL dalam pengelolaan
proyek. Bagian AMDAL yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya
adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek,
terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air, energi,
manusia, dan ancaman alam sekitar.
3. AMDAL sebagai dokumen penting.
Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai
keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan
di masa setelah proyek dibangun.
Tujuan AMDAL adalah menduga
kemungkinan terjadinya dampak dai suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Kegunaan AMDAL, yaitu
1. Sebagai bahan bagi perencanaan dan
pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2.
Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
usaha dan atau kegiatan.
3.
Memberi
masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencanausaha dan atau
kegiatan.
4.
Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
dari rencana usaha dan atau kegiatan
5.
Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha
dan atau kegiatan.
Langkah-langkah AMDAL, yaitu :
1. Usulan Proyek.
2.
Penyaringan
usulan proyek dengan PIL (Penyajian Informasi Lingkungan).Bila usulan proyek
sejak awal berpendapat bahawa usulan proyeknya akan memiliki dampak penting,
maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggungjawab dapat langsung membuat
AMDAL dengan terlebih dahulu menyiapkan kerangka acuan. Jadi, dalam hal ini
tidak diperlukan PIL.
3.
Menyusun
Kerangka Acuan
4.
Membuat
ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
6.
Membuat RKL
(Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
7.
Implementasi
Pembangunan Proyek dan Aktivitas Pengelolaan Lingkungan.
Hal – hal yang perlu dicermati dalam rona lingkungan
hidup adalah sebagai berikut:
1. Wilayah studi rencana usaha dan atau
kegiatan.
2. Kondisi kualitatif dan kuantitatif
dari berbagai sumber daya alam yang ada di wilayah studi rencana usaha dan atau
kegiatan, baik yang sudah ada dan yang akan dimanfaatkan maupun yang masih
dalam bentuk potensi.
Contoh Komponen Lingkungan Hidup :
1. Fisik Kimia
a) Iklim, kualitas udara dan kebisingan
b) Fisiografi
c) Hidrologi
d) Hidrooseanografi
e) Ruang, lahan dan tanah
2. Biologi
a) Flora
b) Fauna
3. Sosial
a) Demografi
b) Ekonomi
c) Budaya
d) Kesehatan Masyarakat
Dalam melakukan AMDAL, perlu
dijelaskan dampak besar dan penting yang bakal timbul melalui perkiraan yang
benar.
Hasil evaluasi mengenai hasil
telaahan dampak besar dan penting dari rencana usaha dan atau kegiatan ini
selanjutnya menjadi masukan bagi instansi yang bertanggung jawab untuk
memutuskan kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
sebagaimana dimaksudkan dalam PP Nomor 27 Tahun 1999.
Ruang Lingkup Studi dan Metode Analisa Data
a) Identitas Pemrakarsa dan Penyusun
AMDAL
b)
Wilayah
Studi. Lingkup wilayah studi mencakup pada penetapan wilayah studi yang
digariskan dalam kerangka acuan untuk AMDAL dan hasil pengamatan di
lapangan.
Pelingkupan Wilayah Studi. Lingkup wilayah studi AMDAL
ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas ruang, yaitu :
a)
Batas Proyek
: ruang dimana suatu rencana usaha dan atau kegiatan melakukan prakonstruksi,
konstruksi dan operasi.
b) Batas Ekologis : ruang persebaran
dampak dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan menurut media transportasi
limbah (air/udara), dimana proses yang berlangsung diperkirakan akan
mengalami perubahan mendasar, termasuk dalam ruangan ini adalah ruang di
sekitar rencana usaha dan kegiatan yang secara ekologis memberi dampak terhadap
aktivitas usaha dan atau kegiatan.
c) Batas Sosial : ruang di sekitar
rencana dan atau kegiatan yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai
interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan.
d) Batas Administratif : ruang dimana
masyarakat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya
sesuai dengan UU yang berlaku.
e) Batas Ruang Lingkup Studi AMDAL :
ruang yang merupakan kesatuan dari keempat wilayah di atas, namun penentuannya
disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan
sumber data, seperti waktu, dana, tenaga, teknik, dan metode telaahan.
Metode Pengumpulan dan Analisis Data. Studi AMDAL dapat
berjalan sesuai dengan alur dan pedoman yang telah ditetapkan, sehingga akan
menghasilkan studi yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,
maka studi AMDAL juga dalam analisisnya perlu melakukanmetode pengumpulan dan analisis
data yang ilmiah pula.
AMDAL perlu disusun dengan sistimatik, sehingga
dapat :
1.
Langsung
mengemukakan pendapat penting yang bermanfaat bagipengambilan keputusan, perencanaan,
dan pengelolaan rencana usaha dan atau kegiatan.
2. Mudah dipahami isinya oleh semua
pihak, termasuk masyarakat.
3. Memuat uraian singkat tentang
rencana usaha dan segala dampak besar dan pentingnya.
Kegunaan dan keperluan mengapa
rencana usaha dan atau kegiatan harus dilaksanakan, yaitu
1. Penentuan batas-batas lahan yang langsung akan digunakan.
1. Penentuan batas-batas lahan yang langsung akan digunakan.
2. Hubungan antara lokasi rencana usaha
dan atau kegiatan dengan jarak dan tersedianya sumber-sumber daya.
3. Alternatif usaha dan atau kegiatan
berdasarkan hasil studi kelayakan.
4. Tata letak usaha dan atau kegiatan
5. Tahap pelaksanaan usaha dan atau
kegiatan
Sumber :