Jumat, 28 November 2014

Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)

Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan :
  1. Izin Lingkungan adalah : izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupsebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
  2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
  3. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
  4. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup sertamenyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
  5. Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangatmendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
  6. Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampaklingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
  7. Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal,adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampakpenting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
  8. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidupyang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
  9. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
  10. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
  11. Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.
  12. Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.
  13. Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan Usaha dan/atau Kegiatan.
Alasan AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan, yaitu :
1.  Karena undang-undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.
2.  AMDAL harus dilakukan agas kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek-proyek industri.

Komponen AMDAL terdiri dari :
1.  PIL (Penyajian Informasi Lingkungan)
2.  KA (Kerangka Acuan)
3.  ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
4.  RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
5.  RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)

Beberapa peran AMDAL, yaitu :
1.  Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan. Apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataannya, ini dapat saja terjadi kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyeknya sesuai AMDAL.
2.  Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek. Bagian AMDAL yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek, terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air, energi, manusia, dan ancaman alam sekitar.
3.  AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.

Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dai suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Kegunaan AMDAL, yaitu
1.  Sebagai bahan bagi perencanaan dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2.  Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan.
3.  Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencanausaha dan atau kegiatan.
4.  Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
5.  Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.


Langkah-langkah AMDAL, yaitu :
1.  Usulan Proyek.
2.  Penyaringan usulan proyek dengan PIL (Penyajian Informasi Lingkungan).Bila usulan proyek sejak awal berpendapat bahawa usulan proyeknya akan memiliki dampak penting, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggungjawab dapat langsung membuat AMDAL dengan terlebih dahulu menyiapkan kerangka acuan. Jadi, dalam hal ini tidak diperlukan PIL.
3.  Menyusun Kerangka Acuan
4.  Membuat ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
6.  Membuat RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
7.  Implementasi Pembangunan Proyek dan Aktivitas Pengelolaan Lingkungan.

Hal – hal yang perlu dicermati dalam rona lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
1.  Wilayah studi rencana usaha dan atau kegiatan.
2.  Kondisi kualitatif dan kuantitatif dari berbagai sumber daya alam yang ada di wilayah studi rencana usaha dan atau kegiatan, baik yang sudah ada dan yang akan dimanfaatkan maupun yang masih dalam bentuk potensi.

Contoh Komponen Lingkungan Hidup :
1. Fisik Kimia
a)  Iklim, kualitas udara dan kebisingan
b)  Fisiografi
c)  Hidrologi
d)  Hidrooseanografi
e)  Ruang, lahan dan tanah

2. Biologi
a)  Flora
b)  Fauna

3. Sosial
a)  Demografi
b)  Ekonomi
c)  Budaya
d)  Kesehatan Masyarakat

Dalam melakukan AMDAL, perlu dijelaskan dampak besar dan penting yang bakal timbul melalui perkiraan yang benar.
Hasil evaluasi mengenai hasil telaahan dampak besar dan penting dari rencana usaha dan atau kegiatan ini selanjutnya menjadi masukan bagi instansi yang bertanggung jawab untuk memutuskan kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksudkan dalam PP Nomor 27 Tahun 1999.

Ruang Lingkup Studi dan Metode Analisa Data
a)  Identitas Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL
b)  Wilayah Studi. Lingkup wilayah studi mencakup pada penetapan wilayah studi yang digariskan dalam kerangka acuan untuk AMDAL dan hasil pengamatan di lapangan.

Pelingkupan Wilayah Studi. Lingkup wilayah studi AMDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas ruang, yaitu :
a)  Batas Proyek : ruang dimana suatu rencana usaha dan atau kegiatan melakukan prakonstruksi, konstruksi dan operasi.
b)  Batas Ekologis : ruang persebaran dampak dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan menurut media transportasi limbah (air/udara), dimana proses yang berlangsung diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar, termasuk dalam ruangan ini adalah ruang di sekitar rencana usaha dan kegiatan yang secara ekologis memberi dampak terhadap aktivitas usaha dan atau kegiatan.
c)  Batas Sosial : ruang di sekitar rencana dan atau kegiatan yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan.
d)  Batas Administratif : ruang dimana masyarakat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai dengan UU yang berlaku.
e)  Batas Ruang Lingkup Studi AMDAL : ruang yang merupakan kesatuan dari keempat wilayah di atas, namun penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data, seperti waktu, dana, tenaga, teknik, dan metode telaahan.

Metode Pengumpulan dan Analisis Data. Studi AMDAL dapat berjalan sesuai dengan alur dan pedoman yang telah ditetapkan, sehingga akan menghasilkan studi yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka studi AMDAL juga dalam analisisnya perlu melakukanmetode pengumpulan dan analisis data yang ilmiah pula.
AMDAL perlu disusun dengan sistimatik, sehingga dapat :
1.  Langsung mengemukakan pendapat penting yang bermanfaat bagipengambilan keputusanperencanaan, dan pengelolaan rencana usaha dan atau kegiatan.
2.  Mudah dipahami isinya oleh semua pihak, termasuk masyarakat.
3.  Memuat uraian singkat tentang rencana usaha dan segala dampak besar dan pentingnya.

Kegunaan dan keperluan mengapa rencana usaha dan atau kegiatan harus dilaksanakan, yaitu
1.    Penentuan batas-batas lahan yang langsung akan digunakan.
2.    Hubungan antara lokasi rencana usaha dan atau kegiatan dengan jarak dan tersedianya    sumber-sumber daya.
3.    Alternatif usaha dan atau kegiatan berdasarkan hasil studi kelayakan.
4.    Tata letak usaha dan atau kegiatan
5.    Tahap pelaksanaan usaha dan atau kegiatan


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar