Pengertian
Dumping dan Anti-dumping
Praktek anti-dumping adalah salah satu
isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional guna mewujudkan
terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan
Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of
Article VI of GATT 1994). Tarif yang mengikat (binding tariff) dan
pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci
pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Peraturan
– peraturan WTO memegang tegas prinsip – prinsip tertentu tetapi tetap
memperbolehkan adanya pengecualian. Tiga isu utama yang ada didalamnya adalah :
1. Tindakan untuk melawan dumping (menjual dengan harga yang lebih murah secara tidak adil).
2. Subsidi dan tindakan – tindakan imbalan untuk menyeimbangkan subsidi (countervailing measures).
3. Tindakan – tindakan darurat (emergency measures) untuk membatasi impor secara sementara demi mengamankan industri dalam negeri (safeguards).
1. Tindakan untuk melawan dumping (menjual dengan harga yang lebih murah secara tidak adil).
2. Subsidi dan tindakan – tindakan imbalan untuk menyeimbangkan subsidi (countervailing measures).
3. Tindakan – tindakan darurat (emergency measures) untuk membatasi impor secara sementara demi mengamankan industri dalam negeri (safeguards).
Jika
sebuah perusahaan menjual produknya di negara lain lebih murah dari harga
normal pasar dalam negerinya, maka hal ini disebut dumping terhadap produk
tersebut. Hal ini merupakan salah satu isu dalam persetujuan WTO yang tidak
bersifat menghakimi, tapi lebih memfokuskan pada tindakan – tindakan yang boleh
dan tidak boleh dilakukan oleh negara untuk mengatasi dumping. Persetujuan ini
dikenal dengan Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement) atau Agreement
on the Implementation of Article VI of GATT 1994.
Dalam
persetujuan ini pemerintah diperbolehkan untuk mengambil tindakan sebagai
reaksi terhadap dumping jika benar – benar terbukti terjadi kerugian (material
injury) terhadap industri domestic, dan inilah yang dimaksud dengan
anti-dumping, yaitu tindakan/kebijaksanaan pemerintah negara pengimpor terhadap
barang dumping yang merugikan industri dalam negeri. Untuk melakukan hal ini,
pemerintah harus dapat membuktikan terjadinya dumping dengan memperhitungkan
tingkat dumping, yaitu membandingkannya terhadap tingkat harga ekspor suatu
produk dengan harga jual produk tersebut di negara asalnya.
Pengertian
dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk
diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau
negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar
luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan
menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan
eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang
dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di
negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya,
praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan
produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut
Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran
pasar dan struktur pasar import, antara lain:
1. Market Expansion Dumping
Perusahaan pengeksport bisa meraih untung dengan menetapkan “mark-up” yang lebih rendah di pasar import karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.
2. Cyclical Dumping
Motivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luar biasa rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait.
3. State Trading Dumping
Latar belakang dan motivasinya mungkin sama dengan kategori dumping lainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi.
4. Strategic Dumping
Istilah ini diadopsi untuk menggambarkan ekspor yang merugikan perusahaan saingan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan negara pengekspor, baik dengan cara pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk yang sama ke pasar negara pengekspor. Jika bagian dari porsi pasar domestik tiap eksportir independen cukup besar dalam tolok ukur skala ekonomi, maka memperoleh keuntungan dari besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pesaing-pesaing asing.
5. Predatory Dumping
Istilah predatory dumping dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping jenis ini adalah matinya perusahan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.
1. Market Expansion Dumping
Perusahaan pengeksport bisa meraih untung dengan menetapkan “mark-up” yang lebih rendah di pasar import karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.
2. Cyclical Dumping
Motivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luar biasa rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait.
3. State Trading Dumping
Latar belakang dan motivasinya mungkin sama dengan kategori dumping lainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi.
4. Strategic Dumping
Istilah ini diadopsi untuk menggambarkan ekspor yang merugikan perusahaan saingan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan negara pengekspor, baik dengan cara pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk yang sama ke pasar negara pengekspor. Jika bagian dari porsi pasar domestik tiap eksportir independen cukup besar dalam tolok ukur skala ekonomi, maka memperoleh keuntungan dari besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pesaing-pesaing asing.
5. Predatory Dumping
Istilah predatory dumping dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping jenis ini adalah matinya perusahan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.
Adapun
Kriteria dumping yang dilarang oleh WTO adalah dumping oleh suatu negara yang :
1. Harus ada tindakan dumping yang LTFV (less than fair value)
2. Harus ada kerugian material di negara importir
3. Adanya hubungan sebab-akibat antara harga dumping dengan kerugian yang
terjadi.
1. Harus ada tindakan dumping yang LTFV (less than fair value)
2. Harus ada kerugian material di negara importir
3. Adanya hubungan sebab-akibat antara harga dumping dengan kerugian yang
terjadi.
Seandainya
terjadi dumping yang less than fair value tetapi tidak menimbulkan kerugian,
maka dumping tersebut tidak dilarang.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar