Selasa, 12 Januari 2016

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI PEMERINTAH INDONESIA



Ada 7 Paket Kebijakan Ekonomi
Perekonomian indonesia menghadapi berbagai tantangan sejak awal tahun 2015. Bahkan, sejak awal pemerintahan Joko Widodo berdaulat (Oktober 2014), perekonomian indonesia sudah menghadapi banyak ‘tekanan’. Pelemahan rupiah semenjak akhir 2014 –saat itu masih berkisar 13,000 hingga sekarang hampir menyentuh 15.000, pertumbuhan ekonomi yang kuartal I dan II yang tak sesuai harapan –kuartal I bahkan tak sampai 5%, inflasi yang bergejolak pasca kebijakan dicabutnya subsidi BBM, hingga devisa negara yang terus terkuras untuk menyelamatkan beberapa polemik yang telah disebutkan.
Pada bulan Agustus 2015, Presiden Joko Widodo mengambil langkah besar dengan me-reshuffle kabinetnya. Darmin Nasution, mantan gubernur Bank Indonesia, dipanggil untuk memimpin Kabinet Kerja ‘divisi ekonomi’. Tak lama setelah hadirnya kapten baru di tim, Pak Presiden mengambil langkah kongkret penyelamatan perekonomian Indonesia. Sebuah paket kebijakan ekonomi akhirnya dikeluarkan

Paket kebijakan ekonomi pertama: Insentif untuk semua pemangku kepentingan
Dalam paket kebijakan pertama, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Berbagai kebiijakan diambil untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi aktivitas para pemangku kepentingan dalam perekonomian.
Ada proses deregulasi untuk investor, subsidi bunga kredit untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga rumah murah untuk masyarakat pekerja.
Kelemahan dari paket jilid pertama adalah sifatnya yang baru berdampak nyata dalam jangka menengah panjang.
"Nature dari paket kebijakan ini lebih bersifat jangka menengah dan jangka panjang. Saya masih belum melihat paket kebijakan ini akan berdampak segera di tahun ini," kata ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal ketika itu.

Paket kebijakan ekonomi kedua: Fokus undang investasi dengan lima jurus
Mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia menjadi fokus dari paket kebijakan ekonomi jilid kedua. Sejumlah strategi telah disiapkan untuk mencapai tujuan tersebut.
1. Proses perizinan yang lebih sederhana
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses perizinan yang lebih sederhana dalam proses penanaman investasi. Hal ini diharapkan dapat membuat iklim investasi di Indonesia menjadi semakin kondusif.
"Izin lingkungan di kawasan industri sudah diberikan kepada kawasannya, sehingga untuk investasi di dalamnya tidak perlu izin lagi. Dengan demikian, waktu untuk mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat, sekitar tiga jam saja," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam pernyataan persnya Istana Negara saat peluncuran.
2. Pengesahan tax allowance dan tax holiday yang lebih cepat
Dalam paket kebijakan ekonomi kali ini, pemerintah juga berusaha mengoptimalkan insentif tax allowance dan tax holiday yang sebelumnya telah disahkan masing-masing dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 dan No. 159 tahun 2015.
Caranya adalah dengan memastikan proses pemberian persetujuan dapat berlangsung relatif cepat bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk memperoleh kedua insentif tersebut.
3. Pembebasan PPN untuk impor alat angkut tertentu
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 tahun 2015, pemerintah akan membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor alat angkutan tertentu. Dengan kebijakan ini, biaya pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia diharapkan dapat ditekan.
Apa saja alat angkut yang impornya akan bebas PPN? Di antaranya adalah galangan kapal dan pesawat udara dengan suku cadangnya. Daftar lengkapnya bisa kamu baca di sini.
4. Pajak bunga deposito yang lebih rendah bagi eksportir
Pemerintah siap untuk memberikan pajak bunga deposito yang lebih rendah bagi para eksportir Indonesia yang menyimpan dananya di bank-bank tanah air. Langkah ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi mereka agar tak "memarkir" Devisa Hasil Ekspor (DHE) di luar negeri.
5. Pemerintah daerah siap mendukung
Dalam proses implementasinya, berbagai kebijakan yang termuat dalam paket kebijakan ekonomi jilid dua ini juga akan memperoleh dukungan penuh pemerintah daerah, demikian ditegaskan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Kalau di pusat perizinan cepat, maka di daerah juga harus cepat," kata Pramono.




Paket kebijakan ekonomi ketiga: Kuatkan daya saing dunia usaha
Paket kebijakan ketiga meluncur di tengah tekanan terhadap daya saing dunia usaha dalam negeri. Depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS membuat biaya impor semakin tinggi. Meskipun menguntungkan para eksportir, hal ini di sisi lain membuat situasi perekonomian Indonesia menjadi tak kondusif.
Karena itu dalam paket kebijakan jilid tiga ini diluncurkan sejumlah insentif untuk menurunkan biaya perusahaan dalam proses produksi dan memperoleh tambahan modal, yaitu :
1. Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), gas, dan listrik: Harga avtur, Liquified Petroleum Gas (LPG) 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
Sedangkan harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk dan harga listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun sebesar Rp 12 – Rp 13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak dunia.

2. Perluasan wirausahawan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR): Untuk meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan, pemerintah telah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen.

3. Penyederhanaan izin pertanahan dalam kegiatan penanaman modal: Di bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merevisi Peraturan Menteri No. 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal. Tujuannya, membuat proses mengurus izin pertanahan menjadi lebih efisien.

Paket kebijakan ekonomi keempat: Formula baru perhitungan upah minimum dan kredit modal kerja untuk produsen barang ekspor
Produktivitas pekerja adalah salah satu fondasi untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
Untuk memberikan insentif kepada pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan mereka, pemerintah meluncurkan formula baru untuk menghitung besaran kenaikan upah minimum tahunan yang tertuang dalam PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Namun demikian, PP Pengupahan ini justru menuai protes dari sejumlah kelompok buruh karena dinilai tak menguntungkan mereka.
Juga diumumkan dalam peluncuran paket keempat, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sudah melakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan produsen komoditas ekspor di Tanah Air. Hasilnya, terdapat 30 perusahaan yang berpotensi untuk memperoleh kredit modal kerja. 

Paket kebijakan ekonomi kelima: Insentif untuk revaluasi aset dan penghapusan pajak berganda dalam Real Estate Investment Trust (REIT)
Dalam paket kebijakan ekonomi lima ini, pemerintah memberikan insentif pajak bagi individu atau badan usaha yang ingin melakukan revaluasi aset.
Akan ada pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPH) revaluasi. Jika proposal revaluasi diserahkan sebelum akhir tahun, besaran tarif khusus revaluasi akan menjadi 3 persen dari sebelumnya 10 persen. Apabila diserahkan pada semester pertama 2016, menjadi 4 persen dan bila pada semester kedua 2016, menjadi 6 persen. Selain itu, instrumen investasi Real Estate Investment Trust (REIT) akan bebas dari pajak berganda. 

Paket kebijakan ekonomi ke enam terdiri dari tiga paket kebijakan, yakni
1. Upaya menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran  dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
2. Penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan.
3. Simplifikasi perizinan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Paket kebijakan ekonomi ketujuh itu dibagi dalam dua pendekatan,
Pertama berkaitan dengan industri padat karya, yang kedua tetap ada kaitannya dengan industri padat karya, dan yang ketiga terkait masalah agraria tentang percepatan kemudahan dalam penerbitan sertifikat tanah, terutama untuk PKL.
Terkait dengan industri padat karya, Seskab mengemukakan, adanya perubahan peraturan pemerintah yang ingin memberikan kemudahan pada industri-industri tertentu yang khusus, dimana reprentensif karyawannya banyak, yang SDM (Sumber Daya Manusia)-nya banyak.
Adapun terkait masalah agraria, menurut Seskab, pemerintah akan memberikan tentang percepatan kemudahan dalam penerbitan sertifikat tanah, terutama untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). “Nanti juga akan diatur lebih lanjut bagi sektor-sektor lainnya,”

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar