Jumat, 30 Januari 2015

Lirik Indonesia Raya



W.R. Supratman – Indonesia Raya

Indonesia tanah airku
Tanah tumpah darahku
Disanalah aku berdiri
Jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku
Bangsa dan Tanah Airku
Marilah kita berseru
Indonesia bersatu


Hiduplah tanahku
Hiduplah negriku
Bangsaku Rakyatku semuanya
Bangunlah jiwanya
Bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya


Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta


Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

Isi Teks Sumpah Pemuda



SOEMPAH PEMOEDA

Pertama : - KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA

Kedua : - KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA

Ketiga : - KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA

Djakarta, 28 Oktober 1928

Rumusan Kongres Sumpah Pemuda ditulis oleh Moehammad Yamin yang diberikan kepada Soegondo ketika Mr. Sunario tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. kemudian Soegondo membubuhi paraf setuju pada secarik kertas tersebut, kemudian diteruskan kepada peserta kongres yang lain untuk paraf setuju. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan oleh Moehammad Yamin.


Sumber :

Teks Pembukaan UUD 1945



UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)


Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Sumber :
http://adhityanugrahanovianta.blogspot.com/2012/10/teks-pembukaan-uud-1945.html

Teks Proklamasi



Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, isi naskah Proklamasi / isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ditulis di rumah laksamana Tadashi Maeda di Jln Imam Bonjol No 1. Teks Proklamasi disusun oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo. Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno. hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Isi naskah teks Proklamasi asli itu kemudian diketik oleh Sayuti Melik. Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks.

 
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17-8-05
Wakil-wakil bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta

Di dalam teks proklamasi terdapat beberapa perubahan yaitu:
1.  Kata tempoh diubah menjadi tempo,
2.  Kata Wakil-wakil bangsa Indonesia diubah menjadi Atas nama bangsa Indonesia
3.  Kata Djakarta, 17-8-05 diubah menjadi Djakarta, hari 17 boelan 08 tahun '05
4.  Naskah proklamasi Asli yang tidak ditandatangani kemudian menjadi otentik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh.Hatta
5.  Kata Hal2 diubah menjadi Hal-hal



 Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta


Sumber :
http://adhityanugrahanovianta.blogspot.com/2012/08/teks-proklamasi.html

Berita Terkait Lingkungan Perindustrian



Larangan Ekspor Bahan Mentah akan Diperluas

Pemerintah bisa melarang ekspor sumber daya alam (SDA) dalam bentuk mentah, seiring berlakunya Undang-Undang Perindustrian yang baru. Mulai Januari 2014, pemerintah melarang ekspor mineral mentah sesuai dengan UU Mineral dan Batubara. Ke depan, larangan ekspor bisa diperluas ke komoditas lain di luar mineral.
"Hal itu untuk mendukung Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN). Ini sesuai dengan amanat UU Perindustrian," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat di Denpasar, Bali, akhir pekan lalu.
Menurut Hidayat, pelaksanaan teknis RIPIN akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), dan peraturan menteri (permen). Pelarangan ekspor bahan mentah sangat dimungkinkan diatur dalam aturan pelaksanaan.
Prosesnya, kata dia, dimulai dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tahap awal, Kemenperin merekomendasikan komoditas apa saja yang dilarang diekspor. Selanjutnya, jadi atau tidaknya larangan ekspor akan diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin menko perekonomian.
"Jadi, dalam rangka mencapai target RIPIN 20 tahun, kami bisa rekomendasikan kementerian untuk menyelaraskan kebijakannya dengan rencana induk tersebut," kata Hidayat.
Dengan UU Perindustrian, lanjut Hidayat, bahan mentah tidak bisa lagi seenaknya diekspor. Selama puluhan tahun, Indonesia mengekspor bahan mentah ke negara-negara maju, lalu masuk ke Indonesia dalam bentuk barang jadi dengan harga mahal.
"Sekarang, kita harus lebih cerdas memproses SDA kita," kata Hidayat. Dia berharap semua perangkat pelaksana yang diamanatkan UU Perindustrian sudah siap paling lambat Oktober 2014. Dengan demikian, ujar Hidayat, menteri perindustrian berikutnya memiliki wewenang penuh untuk melaksanakan amanat-amanat UU tersebut.
Dia menjelaskan, Bab VI UU Perindustrian mengatur tentang pembangunan sumber daya industri. Salah satunya adalah pemanfaatan sumber daya alam.
Berdasarkan inventarisasi tim UU Perindustrian, setidaknya ada 23 aspek penting dan utama yang diamanatkan UU. Untuk itu, dibutuhkan PP untuk aspek-aspek tersebut. Salah satunya adalah PP tentang pembatasan serta pelarangan ekspor SDA.
Sekjen Kemenperin Anshari Bukhari menyatakan, untuk menjalankan program hilirisasi industri yang sudah berlangsung, UU Perindustrian kembali memperkuat aturan mengenai kebijakan insentif, yakni fiskal dan nonfiskal.
"Pada intinya, UU menyatakan SDA baik yang terbarukan atau tidak harus diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Jadi, pemerintah bisa saja melakukan pembatasan atau pelarangan ekspor agar bisa terpenuhi kebutuhan dalam negeri. Nanti akan ada sistem insentif dan disinsentif di situ," kata Anshari.
Dia menyatakan, RIPIN diharapkan bisa mengatasi persoalan yang terusmuncul akibat pertumbuhan industri, yakni lonjakan impor bahan baku dan bahan penolong. Dia mencontohkan, selama ini Indonesia mengekspor bauksit kemudian mengimpornya kembali dalam bentuk alumina yang digunakan oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) untuk memproduksi aluminium batangan.
Selain itu, dia menegaskan, PT Krakatu Steel Tbk (KS) masih mengimpor bahan baku besi dan baja.
Industri petrokimia juga masih tergantung pada bahan baku impor. Bahkan, per September 2013, impor petrokimia menguras devisa US$ 16 miliar.
"Kenapa tidak industri hulu petrokimia dibangun melalui pembangunan kilang (refinery). Dengan UU
Perindustrian, kita akan punya instrumen, payung hukum, untuk berbicara dengan kementerian lain. Misalnya, meminta rencana investasi petrokimia segera direalisasikan atau mendorong pelaksanaan UU Minerba," kata Anshari.
Staf Khusus Menteri Perindustrian Erna Zetha Rusman menyatakan, pemanfaatan SDA untuk menciptakan nilai tambah seharusnya dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Dia meyakini amanat UU itu tidak akan mengganggu kinerja ekspor Indonesia yang selama ini mengandalkan bahan mentah.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menuturkan, dengan UU Perindustrian, hilirisasi industri berbasis SDA bisa terus dilakukan. Imbasnya, Indonesia tidak lagi hanya sekedar mengekspor bahan mentah.
"Bahasa ekstremnya, kita bisa meninggalkan era VOC. Saat ini sudah terasa efek hilirisasi. Ekspor produk hilirisasi seperti berbasis kakao sudah kita nikmati. Tiap tahun, naik terus. Kalau dilakukan pelarangan komoditas lain, saya yakin tidak akan mengganggu ekspor. Buat apa ekspor kalau tidak ada nilainya," kata Benny. (eme)


Sumber :
http://www.kemenperin.go.id/artikel/8245/Larangan-Ekspor-Bahan-Mentah-akan-Diperluas