Kehadiran
suatu industri dalam suatu masyarakat tentunya akan menyebabkan terjadinya
perubahan dan akan mempengaruhi berbagai segi kehidupan masyarakat sekitarnya.
Pada perkembangannya industri akan memberikan berbagai dampak bagi masyarakat,
baik secara sosial, ekonomi maupun ekologi. Secara ekonomi, keberadaan industri
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian kesempatan kerja.
Secara sosial, adanya industri berdampak pada perubahan nilai-nilai sosial
kemasyarakatan. Secara ekologis, industri dapat merubah infrastruktur
masyarakat maupun terjadinya pencemaran lingkungan.
I.
Kerusakan Lingkungan Oleh Industri
Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan
ruang dengan semua benda, daya. keadaan dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya
manusia dengan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan
kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (Soerjani, dalam Sudjana dan
Burhan, 1996: 13). Definisi tersebut secara tersurat menggambarkan bahwa dalam
melakukan mekanisme survival menjalani kehidupannya, makhluk hidup memanfaatkan
lingkungan hidup yang ada disekitarnya.
Manusia
adalah makhluk yang paling sempurna dibandingkan makhluk hidup lainnya. Oleh
karena itu manusia memiliki daya yang paling besar untuk mengkreasi dan
mengkonsumsi berbagai sumber daya alam bagi kelangsungan hidupnya.
Adanya
industri, khususnya yang bergerak dalam bidang pengelolaan sumber daya alam
merupakan salah satu contoh manusia dalam memanfaatkan lingkungan hidup yang
ada disekitarnya. Keberadaan industri pertambangan dan pengeboran minyak adalah
upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan energi dalam kehidupannya. Industri
pengelolaan hasil pertanian dan kelautan adalah usaha manusia dalam memenuhi
kebutuhan konsumsinya.
Gejala
memanasnya bola bumi akibat efek rumah kaca (greenhouse effect) akibat
menipisnya lapisan ozone, menciutnya luas hutan tropis, dan meluasnya gurun,
serta melumernnya lapisan es di Kutub Utara dan Selatan Bumi dapat dijadikan
sebagai indikasi dari terjadinya pencemaran lingkungan kerena penggunaan energi
dan berbagai bahan kimia secara tidak seimbang (Toruan, dalam Jakob Oetama,
1990: 16 - 20). Selain itu, terdapat juga indikasi yang memperlihatkan tidak
terkendalinya polusi dan pencemaran lingkungan akibat banyak zat-zat buangan
dan limbah industri.
Industri
pertambangan dianggap sebagai industri yang paling sering membuat kerusakan
lingkungan. Contohnya, perusahaan tambang dibangun di sebuah pulau kecil.
Selain mengganggu daerah resapaan air, proses penambangan perusahaan itu
menyumbang limbah (tailing) B3 (bahan beracun dan berbahaya) bagi lingkungan
sekitarnya. Kegiatan penambangan emas dapat memicu terjadinya krisis air. Hal
ini dikarenakan adanya proses ekstraksi dalam penambangan emas. Agar
mendapatkan satu gram emas dibutuhkan 100 liter air untuk proses ekstraksi.
Industri
pengelolaan hasil laut seringkali menyebabkan kerusakan ekosistem laut.
Penangkapan ikan menggunakan bahan peledak adalah salah satu pemicu rusaknya
ekosistem laut. Penangkapan ikan secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan
keberlangsungan kehidupan laut juga menjadi pemicu kerusakan ekosistem laut.
Industri
pengelolaan sumber daya alam, khususnya sumber daya alam yang tak terbarui
(minyak bumi, gas alam, batu bara) merupakan industri jangka pendek tetapi
mampu memberikan dampak yang panjang bagi kerusakan lingkungan. Contohnya,
tragedi lumpur lapindo di Kabupaten Sidoarjo. Kelalaian perusahaan dalam mengebor
minyak, mengakibatkan melubernya lumpur panas yang membahayakan bagi kehidupan
manusia dan kerusakan lingkungan. Selama empat tahun lumpur panas terus keluar
dan tidak dapat dihentikan. Akibatnya, lingkungan disekitar pengeboran menjadi
rusak parah. Wilayah yang semula daratan berubah menjadi danau yang penuh
dengan lumpur panas. Hilangnya vegetasi dan rusaknya infrastruktur merupakan
akibat kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan Lapindo.
II. CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
1. Perkembangan CSR
Pada hakikatnya tujuan umum dari perusahaan adalah
mencari laba sebanyak-banyaknya dengan berusaha semaksimal mungkin untuk
melaksanakan tanggung jawab ekonominya, yakni mencapai keuntungan
sebanyak-banyaknya. Meski demikian, selain tanggung jawab ekonomi yang
diembannya, perusahaan juga memiliki tanggung jawab lain, yaitu tanggung jawab sosial.
Dikatakan demikian karena perusahaan tidak dapat berdiri sendiri di
tengah-tengah masyarakat. Dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan
membutuhkan input dan output dari masyarakat.
Dukungan input dari masyarakat kepada perusahaan antara lain
pemasukan bahan baku, penyediaan tenaga kerja, penyediaan modal, regulasi
pemerintah dan penerimaan masyarakat. Sedangkanoutput yang diterima
perusahaan dari masyarakat adalah penjualan barang jadi kepada perusahaan lain,
lembaga atau masyarakat umum, gaji yang dibayar kepada para anggota kerja, efek
fisik dari masyarakat sekitar, sumbangan untuk pendidikanm dan bantuan dalam
bidang-bidang lainnya (Scnneider, 1993:107).
Sebuah
konsep yang akhir-akhir ini sering dibicarakan dalam menciptakan hubungan yang
harmonis antara perusahaan dan masyarakat adalahCorporate Social
Responsibility (CSR), yakni sebuah konsep yang diyakini mampu menjadi
hubungan simbiosis mutualisme antara perusahaan dan masyarakat
dalam mengupayakan kesejahteraan bersama melalui dedikasi dan peran sosial
perusahaan. CSR merupakan strategi simbiosis antara perusahaan dengan
masyarakat dalam mengupayakan kesejahteraan bersama melalui dedikasi dan peran
sosial perusahaan sehingga tercipta harmonisasi yang saling menguntungkan.
Seyogyanya tujuan dan sasaran implementasi CSR itu adalah untuk membangun dan
menjembatani keseimbangan hubungan perusahaan dengan masyarakat, sebagai
instrumen strategis pemberdayaan masyarakat sekaligus pemberdayaan perusahaan,
membangun saling pengertian antara perusahaan dengan masyarakat, dan yang
terpenting adalah untuk mewujudkan kesejahteraan bersama antara perusahaan dan
masyarakat
Tanggung
jawab sosial didefinisikan sebagai tanggung jawab sebuah organisasi atas dampak
dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui
perilaku transparan dan etis, konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan
kesejahteraan masyarakat; memerhatikan harapan dari para pemangku kepentingan;
sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma perilaku
internasional; dan terintegrasi di seluruh organisasi.
2. CSR Untuk Perbaikan Lingkungan Hidup
CSR diyakini sebagai sebuah solusi untuk mengatasi
kerusakan lingkungan akibat proses industrialisasi. CSR dianggap sebagai
program kepedulian perusahaan dalam meningkatkan kemampuan masyarakatnya untuk
berpartisipasi dalam pembangunan, tentu saja sebagai dampak dari proses
pembangunan yang dikaitkan dengan pembangunan berwawasan lingkungan. Di tengah
berbagai persoalan lingkungan yang semakin kompleks, yang diakibatkan salah
satunya oleh penggunaan teknologi dan sifat rakus korporasi dalam memanfaatkan
sumberdaya alam, CSR dianggap jawaban tepat oleh korporasi untuk mengatasi
persoalan lingkungan – notabene diakibat korporasi sendiri. Masalah lingkungan
yang muncul mulai dari pencemaran tanah, sampah organik dan non-organik yang
menumpuk, peningkatan emisi karbon dari asap kendaraan bermotor dan
pabrik-pabrik industri yang menyebabkan gangguan pernapasan (polusi udara) dan
penggunaan pestisida yang berdampak pada menurunnya kualitas air minum bersih
dan makanan, hanyalah dampak secara langsung dari masalah ini.
Beberapa
perusahaan telah menerapkan CSR bagi perbaikan lingkungan hidup yang ada
disekitarnya. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar
kegiatan industri hulu minyak dan gas bumi, BPMIGAS mengimbau Kontraktor KKS
agar membuat program Community Development yang dapat meningkatkan
ketahanan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan. Salah satu program
yang diunggulkan adalah pengembangan hortikultura dalam bentuk penanaman bibit
buah.
Perusahaan
Riaupulp kegiatan CRR di biidang lingkungan dilakukan dengan cara berusaha
mendapatkan sertifikasi dari lembaga-lembaga yang relevan seperti ISO 14001
untuk Manajemen Perkebunan Tanaman Serat yang Hijau dan bertanggungjawab, OHAS
18001 untuk sertifikasi perkebunan tanaman serat, sertifikasi dari Lembaga
Ekolabel Indonesia, “Green Rating” oleh Kementrian Lingkungan serta
menjadi mitra korporat sejak tahun 2006 pada program Champions of the
Earth dariUnited Nations Environmentaln Programme(UNEP). Agar
tidak menimbulkan persolan asap dari kebakaran hutan yang banyak terjadi di
Indonesia pada musim kemarau, peruasahaan Riaupulp memiliki kebijakan untuk
tidak menggunakan teknik pembakaran melainkan dengan teknik-teknik mekanis
dalam kegiatan pembersihan lahan. Kebijakan yang sejenis juga diterapkan oleh
Riaupulp dalam upaya pencegahan terjadinya pembalakan liar.
Beberapa
uraian di atas adalah contoh dari CSR bidang lingkungan yang dilakukan oleh
perusahaan ekstraktif. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa sebagian
besar perusahaan ekstraktif sadar akan tanggungjawabnya, sesuai dengan yang
diamanatkan oleh Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. CSR
bidang lingkungan hidup adalah wujud konkrit tanggungjawab perusahaan terhadap
kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan itu sendiri.
Ada beberapa
manfaat yang dapat diterima oleh perusahaan yang menerapkan CSR, khususnya CSR
dalam bidang lingkungan. Pertama, brand imageperusahaan di mata
masyrakat akan semakin positif. Masyarakat akan merasa senang dengan perusahaan
yang memiliki kepedulian terhadap kerusakan lingkungan yang ada disekitarnya.
Rasa senang masyarakat akan memberikan citra yang positif terhadap kelangsungan
hidup perusahaan. Masyarakat akan dengan senang hati membeli produk perusahaan,
karena perusahaan memiliki kepedulian terhadap persoalan lingkungan hidup.
Kedua, terciptanya kondisi yang kondusif
bagi kelangsungan aktivitas perusahaan di tengah-tengah masyarakat. Kecintaan
masyarakat terhadap perusahaan yang peduli terhadap lingkungan hidup, akan
menumbuhkan rasa saling memiliki diantara masyarakat. Dengan demikian
masyarakat akan menciptakan suasana yang aman bagi perusahaan. Tidak akan ada
demonstrasi dari masyarakat yang dapat menghambat kinerja perusahaan.
Ketiga, kelangsungan hidup perusahaan yang
semakin stabil. Adanya rasa cinta masyrakat terhadap perusahaan dan kondisi
lingkungan yang aman, dapat membantu kelancaran aktivitas perusahaan.
Perusahaan akan terus ada dan semakin mengalami perbaikan kondisi ekonomi
perusahaan yang semakin baik.
Keempat, dukungan dari pemerintah yang
semakin kuat. Aktivitas perusahaan dalam membantu mengatasi kerusakan
lingkungan akan membuat perusahaan mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.
Dukungan dari pemerintah merupakan salah satu hal penting bagi kelangsungan
hidup perusahaan.
CSR dalam
bidang lingkungan hidup selain dapat memberikan beberapa manfaat bagi
perusahaan, juga merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kerusakan
lingkungan hidup. CSR merupakan tanggungjawab perusahaan dalam memperbaiki
kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan. Dapat
dikatakan bahwa CSR adalah “penebusan dosa” atas kesalahan perusahaan yang
mengakibatkan kerusakan lingkungan yang ada disekitarnya.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar