Banyaknya perusahaan tambang yang terdapat di Sulawesi Tenggara (Sultra)
seharusnya menjadi keuntungan tersendiri bagi daerah, namun hal tersebut tidak
dirasakan di Sultra justru sebaliknya kerusakan terjadi dimana-mana.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sultra, Rusbandriyo, mengatakan bahwa
dari 50 sampel perusahaan tambang yang diambil, masih terdapat sekitar 93
persen yang tidak taat terhadap undang-undang terkait ramah lingkungan.
“Kami mengambil sekitar 50 sampel dari beberapa perusahaan tambang yang ada
di Kolaka, Kolaka Utara, Bombana, Konawe dan Konawe Utara, ternyata dari angka
tersebut masih sekitar 93 persen yang tidak ramah terhadap lingkungan sehingga
membuat kerusakan dilingkungan sekitarnya,” jelasnya.
Lanjutnya, sebagian besar dari perusahaan tambang yang telah disampel tersebut
membuat kerusakan antara lain, pencemaran lingkungan, pembuangan limbah di sungai
dan laut serta Bahan Berbahaya dan Beracun (BBB) yang mengakibatkan erosi
terhadap lingkungan.
Melihat kondisi seperti itu,pihaknya juga tidak tinggal diam atas masalah
yang terjadi didepan mata. Pihak BLH terus berupaya untuk memberikan pembinaan
terhadap perusahaan tambang tersebut agar bisa melakukan perbaikan terhadap
lingkungan yang telah dicemari tersebut.
“Sejauh ini kami tetap berupaya untuk membantu mengawasi dan membina sesuai
dengan kewajiban kami, karena agak sulit juga ini pertambangan bukan hanya kami
melainkan ada beberapa pihak lainnya yang terlibat seperti kehutanan, ESDM dan
beberapa instansi terkait lainnya,” tukasnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar