Jumat, 30 Januari 2015

Berita Terkait lingkungan Pertambangan



Banyaknya perusahaan tambang yang terdapat di Sulawesi Tenggara (Sultra) seharusnya menjadi keuntungan tersendiri bagi daerah, namun hal tersebut tidak dirasakan di Sultra justru sebaliknya kerusakan terjadi dimana-mana.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sultra, Rusbandriyo, mengatakan bahwa dari 50 sampel perusahaan tambang yang diambil, masih terdapat sekitar 93 persen yang tidak taat terhadap undang-undang terkait ramah lingkungan.
“Kami mengambil sekitar 50 sampel dari beberapa perusahaan tambang yang ada di Kolaka, Kolaka Utara, Bombana, Konawe dan Konawe Utara, ternyata dari angka tersebut masih sekitar 93 persen yang tidak ramah terhadap lingkungan sehingga membuat kerusakan dilingkungan sekitarnya,” jelasnya.
Lanjutnya, sebagian besar dari perusahaan tambang yang telah disampel tersebut membuat kerusakan antara lain, pencemaran lingkungan, pembuangan limbah di sungai dan laut serta Bahan Berbahaya dan Beracun (BBB) yang mengakibatkan erosi terhadap lingkungan.
Melihat kondisi seperti itu,pihaknya juga tidak tinggal diam atas masalah yang terjadi didepan mata. Pihak BLH terus berupaya untuk memberikan pembinaan terhadap perusahaan tambang tersebut agar bisa melakukan perbaikan terhadap lingkungan yang telah dicemari tersebut.
“Sejauh ini kami tetap berupaya untuk membantu mengawasi dan membina sesuai dengan kewajiban kami, karena agak sulit juga ini pertambangan bukan hanya kami melainkan ada beberapa pihak lainnya yang terlibat seperti kehutanan, ESDM dan beberapa instansi terkait lainnya,” tukasnya.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar